Artikel Post

Sekretariat

Tugas Pokok : Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, keprotokolan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan Disperpuska. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan urusan lainnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Fungsi : pelaksanaan penyusunan dan pengembangan …

Lanjut Baca
Artikel Post

Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan

Disperpuska merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan.Disperpuska dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Disperpuska mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan Fungsi : Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan ; penyelenggaraan  upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perpustakaan dan kearsipan. pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan; penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di …

Lanjut Baca