Disperpuska merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan.Disperpuska dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Disperpuska mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan Fungsi : Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan ; penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perpustakaan dan kearsipan. pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan; penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di …
