



Klinik Layanan Konsultasi kearsipan
KETENTUAN PENGGUNA LAYANAN Bahan Layanan Kearsipan adalah arsip dan semua bahan kearsipan yang tersimpan dan berada dalam tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah ( LKD). Ketentuan pengguna layanan kearsipan, meliputi : Bahan kearsipan / pedoman kearsipan dapat digunakan untuk kepentingan lembaga lain, lembaga pencipta arsip, peneliti, maupun masyarakat Pengguna mendapat layanan sesuai dengan permohonan yang disampaikan Pengguna layanan dapat meggunakan bahan …

KLINIK LAYANAN KONSULTASI KEARSIPAN
Rejang Lebong (Info) 08/10-Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, birokrasi merupakan ujung tombak pelaksanaan pelayanan publik. Birokrasi (pelayan) harus mampu menunjukkan pelayanan cepat, tepat, akurat, terbuka dengan tetap mempertahankan kualitas efisiensi biaya dan ketepatan waktu. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah kabupaten Rejang Lebong berbenah diri dan berusaha keras melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Lembaga Kearsipan Daerah yang dapat memberikan Pelayanan Informasi …