
Tugas Pokok :
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, keprotokolan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan Disperpuska.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan urusan lainnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas
Fungsi :
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat;
- pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja masing-masing bidang secara terpadu;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;
- pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaiaan dan administrasi keuangan;
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
- pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana, kehumasan dan keprotokolan;
- pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas dan semua satuan unit kerja di lingkungan dinas perpustakaan dan kearsipan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan