Artikel Post

Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan

Disperpuska merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan.Disperpuska dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Disperpuska mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan ;
  2. penyelenggaraan  upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perpustakaan dan kearsipan.
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  4. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perpustakaan dan kearsipan
  5. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  6. pengelolaan rekomendasi teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan
  7. pelaksanaan koordinasi bidang perpustakaan dan kearsipan
  8. penyelenggaraan pelayanan umum di bidang Perpustakaan dan Kearsipan
  9. pengembangan dan peningkatan budaya dan minat baca masyarakat;
  10. pengembangan perpustakaan digital;
  11. peningkatan ketertiban pengelolaan arsip pada perangkat daerah, lembaga pendidikan, pemerintah desa, dan swasta;
  12. monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  13. penyelenggaraan kesekretariatan dinas perpustakaan dan kearsipan; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *