Gedung Arsip Dan Sekertariat
Sebagai salah satu instansi pemerintah yang memberikan pelayanan di bidang perpustakaan dan kearsipan, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan luas tanah 720 m² di Jalan Merdeka No. 51 Curup, sedangkan Arsip Daerah yang menempati gedung dua lantai di Lingkungan sekretariat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Jalan S. Sukawati No. 52 Curup.
Terbentuknya Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi dan perangkat daerah. Hal tersebut ditindaklanjuti pula dengan Surat Keputusan Bupati Rejang Lebong No. 820/14/ KEP/bag.9/2009 tanggal 28 Januari 2009 dan diperbaharui dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2009. Dalam kurun waktu ± 3 (tiga) tahun menjalankan aktifitas kedinasan masih banyak kekurangan baik sarana, prasarana maupun SDM yang memiliki disiplin ilmu di bidang perpustakaan dan kearsipan, oleh sebab itu perlu adanya perhatian khusus untuk perbaikan dan pengembangan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.